MEDIA PAKUAN - Penerapan sistem ganjil genap didua ruas jalan utama di Kota Sukabumi sempat membingungkan sebagian warga.
Terutama pengemudi yang melintasi ruas Jalan RE Martadinata dan Jalan A. Yani, Cikole Kota Sukabumi.
Pemberlakukan sistem ganjil genap bertepatan PPKM Level 4 seiring pandemi wabah Covid-19 itu, membuat banyak pengemudi terjebak.
Bahkan hingga sekarang Jumat, 13 Agustus 2021 petang banyak kendaraan roda empat tertahan dan dihalau tidak melintasi ruas jalan pusat pertokoan.
Baca Juga: Penampakan Rumah Sederhana Lesti Kejora di Cianjur, Berdindingkan Bilik Bambu dan Lantai Kayu
Mereka dipersilahkan berputar tidak bisa memasuki kawasan yang dijaga puluhan personel gabungan
Personil yang berasal dari Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Kota Sukabumi, Sat Pol PP dan Dishub Kota Sukabumi terlihat siaga di beberapa pos Check Point.
"Masih bingung saat masuk Kota Sukabumi karena ada beberapa titik diberlakukan sistem ganjil genap, terpaksa harus kembali dan menyisir diluar titik yang dijaga petugas, "kata Warga Garut, Aceng Nasir.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin mengungkapkan penerapan sistem ganjil genap tersebut diberlakukan untuk mengurangi mobiltas masyarakat di Kota Sukabumi.
Zainal mengatakan, tujuan utama diterapkannya sistem ganjil genap di 2 ruas Jalan Utama di Kota Sukabumi tersebut. Terutama untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
"Meski telah berada di zona oranye, taoinpotrnsi terus bertambah sangat tinggi. Karena itu, PPKM diberlakukan termasuk penerapan sistem ganjil genap,"katanya.
Baca Juga: Tunjukkan Kasih Sayang, Fairuz A Rafiq Janjikan Ini Untuk Masa Depan Putranya
Zainal mengatakan uji coba terhadap pemberlakuan ganjil genap tersebut berhasilenrkan mobilitasi warga.
"Tujuan utamanya hanya satu ingin menekan angka mobilitas masyarakat karena salah satu faktor merebaknya pandemi ini adalah mobilitas masyarakat yang tinggi,"katanya.***