MEDIA PAKUAN- Mulai pekan ini pelaksanaan Sholat Jumat dilakukan dengan metode 2 gelombang. Langkah ini merupakan pencegahan penyebaran wabah covid-19 sesuai PPKM perpanjangan yang diumumkan pemerintah.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengimbau kepada masyarakat dalam pelaksanaan sholat Jumat dilakukan secara dua gelombang.
Pelaksanaan dapat dilakukan secara bergantian ganjil genap berdasarkan nomor Handphone jamaah. Hal ini tertuang dalam surat edaran tertanggal 16 Juni 2020 yang ditandatangani Ketua DMI, Jusuf Kalla.
Wakil Ketua DMI, Masdar Farid Masudi mengatakan, untuk pelaksanaan dua gelombang pada salat Jumat tidak dipermasalahkan jika tempatnya tidak mencukupi akibat penerapan PPKM Level 4 masih berlangsung. Rabu, 11 Agustus 2021.
"Tidak masalah jika memang tempatnya tidak mencukupi. Dikarenakan social distancing di antara jamaah dalam era pandemi Covid-19 yang tengah melanda kita semua," ujarnya.
Pemberlakuan sholat Jumat Dua gelombang dalam surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) yakni gelombang pertama mulai dari pukul 12.00 WIB untuk jamaah yang mempunyai nomor handphone ujungnya genap.
Selanjutnya untuk gelombang dua dilakukan pukul 13.00 WIB bagi jamaah yang mempunyai nomor Handphone ujungnya ganjil.***