Hati-hati, Mulai Besok Ganjil Genap di Kota Sukabumi Diberlakukan: Coba Cek Jalan Mana Saja?

- 12 Agustus 2021, 18:58 WIB
Pemberlakukan sistem ganjil genap di Kota Sukabumi Diberlakukan, 13 Jumat 2021
Pemberlakukan sistem ganjil genap di Kota Sukabumi Diberlakukan, 13 Jumat 2021 /Manaf muhammad/
 
 
MEDIA PAKUAN - Mulai 13 Agustus 2021 Kota Sukabumi akan memberlakukan rekayasa arus lalu lintas ganjil genap untuk kendaraan yang melintas, Kamis 12 Agustus 2021.
 
Namun tidak semua jalan di Kota Sukabumi yang akan melakukan ganjil genap melainkan hanya jalan protokol saja.
 
Kebijakan ganjil genap akan dilakukan di jalan utama Kota Sukabumi antara lain di ruas Jalan Ahmad Yani simpang Otista sampai simpang BRI.
 
 
Kemudia Jalan RE Martadinata simpang RS Ridogalih sampai dengan simpang Bunderan Adipura termasuk juga Jl Zaenal Zakse, Jl Ciwangi, Jl Mayawati, Jl Baldes, Jl PGRI, dan Jl Cikiray.
 
Lalu lokasi check point Ganjil Genap ini berada di Jl RE Martadinata simpang Jl Gudang, Jl Ahmad Yani simpang Otista, dan Jl Ahmad Yani simpang Bunderan Adipura.
 
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin mengatakan hal ini berlaku untuk semua kendaraan kecuali kendaraan umum dan esensial.
 
 
"Jadi yang dikecualikan itu seperti angkot, driver ojol dan masyarakat yang berkediaman di dekat jalan diberlakukannya ganjil genap," katanya Zainal, Kamis 12 Agustus 2021.
 
Lebih lanjut, kendaraan yang dapat melintasi ganjil genap adalah pemadam kebakaran, Ambulance / mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI / Polri, Angkutan Umum, angkutan daring, angkutan logistik / sembako, sektor esensial dan sektor kritikal, kendaraan untuk kepentingan tertentu / darurat sesuai asas disreksi petugas Polri.
 
"Alasan diberlakukannya dua ruas jalan utama, karena di dua jalur ini mobilitas masyarakat sangat tinggi, sehingga perlu adanya menekan aktifitas, untuk menekan penyebaran Covid-19," ucapnya.
 
 
Sementara itu Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan pemberlakuan ganjil genap diharapkan dapat efektif mencegah Covid 19.
 
"Dengan langkah ini dan memaksimalkan sampai tanggal 16 Agustus nanti, semoga Level PPKM kita bisa menurun," ujar Achmad Fahmi.
 
Pemberlakuan ganjil genap di Kota Sukabumi akan dimulai besok tanggal 13 hingga 16 Agustus.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x