Seiring PPKM Level 4 Sistem Ganjil-Genap, 4 Syarat Sholat Jumat dan 8 Syarat Khutbah Jumat

- 13 Agustus 2021, 11:27 WIB
Ilustrasi Sholat Jumat
Ilustrasi Sholat Jumat /Ahmad Fiqi Purba/Instagram@masjidallathif

MEDIA PAKUAN- Shalat Jumat sebagian ulama telah sepakat bahwa shalat Jumat termasuk fardu untuk setiap individu.

Kondisi ini seiring PPKM Level 4, menggunakan sistem ganjil dan genap bagi para jemaah yang akan menjalankan ibadan sholat berjamaah jumat.

Sehingga jangan mengabaikan sholat sunat tersebut.

Berdasarkan surat aljumah ayat 9 yang berbunyi " Hai orang-orang yang beriman jika kamu diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat. Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan Tinggalkanlah jual beli.

Baca Juga: Daftar Harga Perbandingan Tes PCR di Beberapa Negara, Malaysia Murah Bagaimana Indonesia?

Adapun dalil berupa hadist nabi diantaranya " pergi jumat itu wajib atas tiap-tiap orang yang sudah dewasa ". Dalam hadits lain disebutkan. " Barang siapa meninggalkan salat Jumat 3 kali karena memandang enteng padanya maka Allah akan mencap hatinya". Hadist Riwayat Abu Dawud dan tirmidzi.

Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa shalat Jumat merupakan fardhu kifayah bahkan Imam Malik menganggapnya sunat.

Sebagai perbedaan pendapat ini karena shalat Jumat hampir sama dengan shalat Ied.

Baca Juga: dr.Tompi Geram, Tes Antigen Cepat di India Hanya Rp58 Ribu, Indonesia Capai Ratusan Ribu

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Buku Materi Pendidikan Agama Islam penulis DRS. Supiana, M.A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x