MEDIA PAKUAN- Shalat Jumat di tengah pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 berdasarkan surat pelaksanaannya Dua gelombang.
Dalam pelaksanaan shalat Jumat dua gelombang terkadang masih ada yang belum paham tata caranya.
Salah satu pendapat ustad mengatakan, pelaksanaan shalat Jumat Dua gelombang tersebut disesuaikan dengan suatu daerahnya.
Baca Juga: Presiden PSG Berniat Satukan Cristiano Ronaldo dengan Lionel Messi di Paris
Jika suatu daerah tersebut sedang mengalami wabah, bisa melaksanakan shalat Jumat Dua gelombang.
Untuk teknis cara pelaksanaanya tidak harus mengikuti ganjil genap sesuai nomor ponsel, karena terkadang ada beberapa masyarakat yang tidak mempunyai nomor ponsel, salah satunya kakek-kakek.
Untuk cara pelaksanaanya melihat beberapa point dan tentunya harus menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Sukabumi Hari Ini 13 Agustus 2021: Waspada Hujan di Siang Hari
Mulai dari pengecekan suhu tubuh, ada jarak pembatas untuk shalat.