Baca Juga: Tidak Cair Terus? Cek Persyaratan Penerima BLT Banpres UMKM Disini, Dijamin Dapat!
Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
Baca Juga: Harus Diingat! Inilah 4 Lembaga Pengusul BLT Banpres UMKM yang Harus Didatangi saat Mendaftar
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan program BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini mampu mendorong pelaku usaha mikro.
BLT Banpres UMKM tersebut mampu membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.
"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengumumkan BLT UMKM akan berlanjut hingga tahun depan," ucap La Nyalla, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Harus Diingat! Inilah 4 Lembaga Pengusul BLT Banpres UMKM yang Harus Didatangi saat Mendaftar
La Nyalla mengingatkan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhan pelaku UMKM.
"Sudah hampir ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk bisa mendapat BLT UMKM," ujar La Nyalla.
"Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan ini hanya 12 juta pelaku,” sambungnya.***