Tidak Cair Terus? Cek Persyaratan Penerima BLT Banpres UMKM Disini, Dijamin Dapat!

- 22 November 2020, 06:16 WIB
Kemenkop UKM memberi kesempatan bagi pendaftar BLT penerima UMKM Rp2,4 juta di tahap 2.
Kemenkop UKM memberi kesempatan bagi pendaftar BLT penerima UMKM Rp2,4 juta di tahap 2. /Instagram/@KemenkopUKM./

MEDIA PAKUAN - Banyak pelaku usaha yan belum mendapatkan BLT Banpres UMKM karena banyak faktor penghambat salah satunya  tidak terpenuhi persyaratan penerima bantuan tersebut.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan BLT Banpres UMKM iyalah :

1.Warga Negara Indonesia (NIK)

Baca Juga: Harus Diingat! Inilah 4 Lembaga Pengusul BLT Banpres UMKM yang Harus Didatangi saat Mendaftar

2.memiliki usaha mikro

3.Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4.bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN

Baca Juga: BLT Banpres UMKM Tahap Dua Selesai, Sudah Dapat Belum Pesan Singkat dari Bank Penyalur?

5.tidak sedang menerima akredit bank

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Akan tetapi apabila pelaku Usaha mikro kecil ingin mendaftar harus mengetahui lembaga mana saja yang dapat membantu mendapatkan BLT uMKM tersebut.

Baca Juga: Tidak Perlu Khawatir! Inilah cara Mudah Mengetahui Setatus Terdaftar Penerima BLT UMKM Secara Online

Berikut ini 4 Lembaga pengusul yang dapat membantu para pelaku UKM untuk mendapatkan BLT UMKM.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima terdaftar atau tidak bisa melalui link eform.bri.co.id sebagai berikut:

Baca Juga: Buruan Daftar Penerima BLT UMKM Sebelum Ditutup, Simak Jadwal dan Syaratnya

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Baca Juga: Gangguan Terus? Inilah 5 Cara Mengetahui Penerima BLT Guru Honorer

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Baca Juga: Inilah Cara Mudah dan Tepat Mengetahui Informasi BLT Guru Honorer secara Online
 
Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Terbukti! Inilah Syarat Mudah Dapatkan BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Baca Juga: Tinggal Sepekan! Buruan Daftar BLT Guru Honorer Cek Persyaratan Disini

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x