Inilah Cara Mudah, Cepat dan Tepat Mengetahui BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Sudah Cair atau Belum!

- 21 November 2020, 15:26 WIB
Pendaftaran BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta tahap 2 di Kota Bandung tinggal empat hari lagi.
Pendaftaran BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta tahap 2 di Kota Bandung tinggal empat hari lagi. /Tangkapan layar diskopumkm.bandung.go.id

MEDIA PAKUAN - Para pelaku Usaha mikro kecil menengah yang telah mandaftar dan memenuhi syarat BLT Banpres UMKM, bisa Cek namanya secara online.

Pengecekan secara online sangat mudah dan cepat hanya dengan menggunakan nomor EKTP bisa langsung mengetahui informasi terkait nama penerima BLT Banpres UMKM.

Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima terdaftar atau tidak bisa melalui link eform.bri.co.id sebagai berikut:

Baca Juga: Inilah Cara Mudah dan Tepat Mengetahui Informasi BLT Guru Honorer secara Online

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Baca Juga: Terbukti! Inilah Syarat Mudah Dapatkan BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Baca Juga: Tinggal Sepekan! Buruan Daftar BLT Guru Honorer Cek Persyaratan Disini
 
Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: SimpleKan! Inilah Syarat dan Cara Mengetahui Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan secara Online

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan langsung tunai Banpres UMKM bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap IV Cair, Buruan Cek Nama Penerima di Link Ini!

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Baca Juga: Anda Harus Tahu! Inilah 15 Link Pendaftaran BLT UMKM Secara Online dan 4 Lembaga Pengusul

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x