Terbukti! Inilah Syarat Mudah Dapatkan BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

- 21 November 2020, 14:55 WIB
Link info.gtk.kemdikbud.go.id Tak Bisa Diakses? Pakai Link Ini untuk Cek Penerima BLT Guru Honorer
Link info.gtk.kemdikbud.go.id Tak Bisa Diakses? Pakai Link Ini untuk Cek Penerima BLT Guru Honorer /FIX INDONESIA/PDDikti Kemdikbud

MEDIA PAKUAN - Pendidik dan tenaga kependidikan di bawah binaan kemendikbud jika ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT guru honorer sebesar Rp1.800.000 wajib memenuhi persyaratan.

Adapun Syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud ini antara lain:

1) Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: SimpleKan! Inilah Syarat dan Cara Mengetahui Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan secara Online

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS

3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian  yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Perhatikan! Inilah 5 Jenis Rekening yang Dilarang Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1  Oktober 2020

6)  Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

sedangkan syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap IV Cair, Buruan Cek Nama Penerima di Link Ini!

1.) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020

2.) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

3.) Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020

Baca Juga: Anda Harus Tahu! Inilah 15 Link Pendaftaran BLT UMKM Secara Online dan 4 Lembaga Pengusul

4.) Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.

Melansir dari Kemendikbud, bantuan subsidi upah ini hanya hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan kemendikbud.

Calon penerima program ini meliputi dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium dan tenaga administrasi.

“Bagi para guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi," kata Nadiem Makarim, dikutip dari laman Setneg.

Baca Juga: Anda Harus Tahu! Inilah 15 Link Pendaftaran BLT UMKM Secara Online dan 4 Lembaga Pengusul

"Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id, untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang,” jelasnya.

Nadiem berharap BSU ini bisa melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para tenaga pendidik dan PTK Non-PNS.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita," ungkap Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, Selasa, 17 November 2020.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Setneg Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x