Buruan Daftar Penerima BLT UMKM Sebelum Ditutup, Simak Jadwal dan Syaratnya

- 21 November 2020, 16:05 WIB
Datang ke Kantor Ini untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sebelum Ditutup, Pastikan Penuhi Syaratnya
Datang ke Kantor Ini untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sebelum Ditutup, Pastikan Penuhi Syaratnya /ANTARA FOTO/Ardika/am

MEDIA PAKUAN - Warga yang tercatat sebagai pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang belum mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) program Bantuan Presiden agar buruan daftar sebelum ditutup.

Informasi yang dihimpun, pendaftaran calon penerima BLT UMKM ini akan ditutup pada 30 November 2020, maka dari itu sebelum terlambat alangkah baiknya mencoba mendaftar dan penuhi seluruh persyaratannya.

Baca Juga: Gangguan Terus? Inilah 5 Cara Mengetahui Penerima BLT Guru Honorer

Warga yang ingin mendaftar bisa datang langsung lembaga pengusul yang ditunjuk di daerahnya masing-masing seperti dinas yang yang membidangi koperasi dan UKM.

Koperasi yang telah disahkan dan berbadan hukum, kementerian atau lembaga setingkatnya, perbankkan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Sadis, Pengantar Koran di Jakarta Tewas Dibantai Begal

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar peserta penerima BLT UMKM tahap dua.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Penyebab Berat Badan Bayi Tidak Normal

Syarat lainnya, berdasarkan UU No 20 tahun 2008 yang termasuk golongan pelaku UMKM.

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro.

Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id deengan memasukan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan penerima mendapatkan SMS dari BRI.  

Halaman:

Editor: A. Rohman

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x