Inilah Cara Mudah dan Tepat Mengetahui Informasi BLT Guru Honorer secara Online

- 21 November 2020, 15:17 WIB
BLT guru honorer Rp1,8 juta langsung cair hanya bawa dokumen ini ke bank, simak caranya!
BLT guru honorer Rp1,8 juta langsung cair hanya bawa dokumen ini ke bank, simak caranya! /Foto: ANTARA FOTO/RAHMAD

MEDIA PAKUAN - Bagi para guru honorer yang ingin mengetahui informasi terkait mengenai bantuan subsidi upah bisa melalui link secara online.

Adapun link yang dapat digunakan bagi guru honorer baik pendidik maupun tenaga pendidik sebagai berikut.

1.Bagi para guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id,

Baca Juga: Terbukti! Inilah Syarat Mudah Dapatkan BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

2.Untuk yang perguruan tinggi bisa mengakses infonya dengan  menulusuri link pddikti.kemdikbud.go.id,

sebelumnya Kemendikbud Anwar Nadiem berharap BSU ini bisa melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para tenaga pendidik dan PTK Non-PNS.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita," ungkap Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Tinggal Sepekan! Buruan Daftar BLT Guru Honorer Cek Persyaratan Disini

Bantuan subsidi upah tersebut, diberikan sebesar Rp1.800.000 untuk satu kali kepada setiap pendidik dan PTK.

Untuk bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.

Targetnya BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.

Baca Juga: SimpleKan! Inilah Syarat dan Cara Mengetahui Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Sebanyak 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Adapun Syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud ini antara lain:

1) Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Perhatikan! Inilah 5 Jenis Rekening yang Dilarang Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS

3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian  yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap IV Cair, Buruan Cek Nama Penerima di Link Ini!

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1  Oktober 2020

6)  Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Adapun syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:

1.) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020

Baca Juga: Bingung Tidak Dapat Terus BLT BPJS Ketenagakerjaan? Inilah 9 Langkah Cek Penerima secara Online

2.) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

3.) Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x