Harus Diingat! Inilah 4 Lembaga Pengusul BLT Banpres UMKM yang Harus Didatangi saat Mendaftar

- 22 November 2020, 06:07 WIB
Harus Diingat!Berikut 4 Lembaga Pengusul yang Harus Didatangi Pada saat Mendaftar Penerima BLT UMKM
Harus Diingat!Berikut 4 Lembaga Pengusul yang Harus Didatangi Pada saat Mendaftar Penerima BLT UMKM /Tangkapan layar diskopumkm.bandung.go.id

MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM tengah memberikan BLT Banpres UMKM bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Tidak sedikit pelaku UKM yang belum mendapatkan bantuan tersebut, ntah itu karena belum mendaftar atau juga bisa karena tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Akan tetapi apabila pelaku Usaha mikro kecil ingin mendaftar harus mengetahui lembaga mana saja yang dapat membantu mendapatkan BLT Banpres UMKM tersebut.

Baca Juga: Tidak Perlu Khawatir! Inilah cara Mudah Mengetahui Setatus Terdaftar Penerima BLT UMKM Secara Online

Berikut ini 4 Lembaga pengusul yang dapat membantu para pelaku UKM untuk mendapatkan BLT UMKM.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima terdaftar atau tidak bisa melalui link eform.bri.co.id sebagai berikut:

Baca Juga: Inilah Cara Mudah, Cepat dan Tepat Mengetahui BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Sudah Cair atau Belum!

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP."

Baca Juga: Gangguan Terus? Inilah 5 Cara Mengetahui Penerima BLT Guru Honorer

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Baca Juga: Inilah Cara Mudah dan Tepat Mengetahui Informasi BLT Guru Honorer secara Online
 
Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Terbukti! Inilah Syarat Mudah Dapatkan BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Baca Juga: Terbukti! Inilah Syarat Mudah Dapatkan BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Baca Juga: Terbukti! Inilah Syarat Mudah Dapatkan BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Baca Juga: SimpleKan! Inilah Syarat dan Cara Mengetahui Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x