MEDIA PAKUAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada dua juta guru honorer dan tenaga pendidik senilai Rp1,8 juta.
BSU Guru Honorer ini akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November mendatang, dengan dana total Rp3,6 triliun.
Seorang Guru SMPN 41 Satu Atap Batu Putih, Maros, Sulawesi Selatan, Muhamad Kasim mengatakan, ia sangat bersyukur adanya BSU Guru Honorer ini.
Baca Juga: Belum Tau Dapat atau Tidaknya BLT BPJS Ketenagakerjaan? Buruan Cek Nama Anda Disini
“Saya salah satu yang mendapat bantuan. Saya yang non-PNS ini sangat bersyukur mendapatkan penghasilan tambahan di samping dari pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah,” tutur Kasim, dikutip Media Pakuan dari laman resmi Kemendikbud.
Berikut persyaratan lengkap yang harus dipenuhi menurut peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Tips Ampuh! Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Melulu? Coba Ajukan Masalah Anda Disini
2. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta
3. Bertatus non-PNS
4. Bukan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Ingin yang Cepat? Berikut 4 Rekomendasi Kantor Lembaga Pengusul dan Dapatkan BLT Banpres UMKM
“Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,” jelas Mendikbud.
Berikut inilah 8 golongan yang dijamin mendapatkan BSU tenaga pendidik honorer.
1. Dosen
Baca Juga: Ingin yang Cepat? Berikut 4 Rekomendasi Kantor Lembaga Pengusul dan Dapatkan BLT Banpres UMKM
2. Guru
3. Kepala Sekolah
4. Pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Baca Juga: Waduh! Belum Pernah Mendapatkan BLT BPJS, Buruan Cek Mungkin Tidak Memenuhi Syarat
5. Pendidik pada pendidikan kesetaraan
6. Tenaga pengelola perpustakaan
7. Tenaga pengelola laboratorium
Baca Juga: Simak! Jika Ingin Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Tiga, Hindari Rekening Seperti Ini
8. Tenaga administrasi non-PNS
Berikut 4 dokumen yang harus ada untuk mencairkan dana BSU tenaga pendidik honorer di bank penyalur.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga: Harus Diketahui! Berikut ini Tujuan dan Syarat Pemerintah Melalui Kemnaker Memberikan BLT BPJS
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat keputusan penerima BSU
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Baca Juga: Perhatikan! Cara Mudah dan Cepat, Untuk Mendapatkan Bantuan BLT Banpres UMKM
Berikut langkah-langkah mendapatkan BSU guru honorer dan tenaga pendidik:
1. Login melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.
2. Jika ditemukan kesalahan data, lakukan perbaikan melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing