Celotehan Marrisa Haque di Medsos Sebut UU Cipta Kerja Merupakan Kejahatan Terorganisir

- 15 Oktober 2020, 08:59 WIB
Aktris senior Marissa Haque.
Aktris senior Marissa Haque. /@marissahaque/Instagram

MEDIA PAKUAN - Aktirs senior Marissa Grace Haque kembali berceloteh di media sosial terkait Omnimbus Law UU Cipta Kerja.

Marissa Haque bersikukuh menyatakan penolakannya atas pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 silam.

Dalam satu unggahannya di akun instagram @marissahaque pada Rabu, 14 Oktober 2020, mantan anggota DPR RI tahun 2004 tersebut menuliskan pernyataan yang cukup kontroversi.

Baca Juga: Peluang Mendapatkan BLT Masih Terbuka Lebar Hingga Kuartal I Tahun 2021

Ia menyatakan jika UU Cipta Kerja dapat membuat pekerja muslim di Indonesia murtad atau pindah agama.

Melengkapi unggahannya, Marissa juga memposting foto tangkapan layar sebuah artikel berjudul UU Cipta Kerja, LPPOM MUI: Substansi Halalnya Ambyar.

Tidak hanya itu, mantan isteri dari Ikang Fawzi tersebut juga menuliskan pendapatnya mengenai dampak negatif UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ditarget Selesai Juni 2021 Kini Progres Pembanguan Sirkuit Mandalika Sudah Mencapai 76 Persen

Demikian dikutip MediaPakuan dari artikel PortalSurabaya berjudul " Omnimbus Law Bikin 87% Pekerja Muslim Dimurtadkan, Begini Penjelasan Marissa Haque".

Menurut Marissa, UU Cipta Kerja jahat serta dapat membuat pekerja muslim murtad sebanyak 87 persen.

“Allahu Akbar! Demi Allah, "sungguh jahat" UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA ini guys... Perlahan namun pasti, masyarakat Muslimin Indonesia yang 87 persen itu di-murtad-kan. Mulai dari jaminan makanan halalnya...” tulis Marissa dalam keterangan foto yang diunggah di Instagram miliknya.

Marissa menyebut jika negara Indonesia ini tega dan UU Cipta Kerja merupakan kejahatan yang terorganisir.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Ditarget Mulai Dibuka Akhir Oktober 2020

“Bagaimana mungkin NKRI yang bukan negara Islam ini tega MENGHILANGKAN peran ulama MUI sebagai PEMBERI FATWA halal dan digantikan dengan seorang Dirjen level eselon 1 Ketua BPJPH yang kasusnya sedang bergulir di pengadilan karena memalsukan fatwa halal MUI dan buat logo halal tandingan Majelis Ulama Indonesia. Ini kejahatan yang terorganisir!,” ucapnya.

Wanita kelahiran Balikpapan ini menyoroti tentang singkatnya jam istirahat yang di atur dalam Omnimbus Law.

“Ditambah lagi soal "jam ishoma" buruh yang yang hanya diberikan "setengah jam minimal" (dan fakta menunjukkan bahwa yang dipakai di pabrik-pabrik tempat para buruh bekerja itu adalah yang minimal). Memangnya buruh itu robot yah?” tanya Marissa.

Baca Juga: Pemerintah Dongkrak Sistem Peringatan Dini Tercepat untuk Menghadapi Fenomena La Nina

Ibu dua anak ini memfokuskan pada jaminan halal untuk masyarakat yang bergama Islam. Dia juga menegaskan jika sudah tidak menjadi anggota sebuah partai politik.

“Tapi fokus protes saya bukan di urusan perburuhan, karena saya bukan ahlinya, fokus saya pada urusan jaminan produk halal untuk ummat Islam Indonesia (dan saya sudah 10 tahunan lebih tidak berpartai politik guys!, Jadi saya bukan lagi PAN, semoga jangan asal membuat berita ya?),” jelasnya.

Marissa pun mengatakann jika rakyat harus bersabar akan musibah ini.

“Bagaimana do'a kita ummat Islam Indonesia bisa dikabulkan oleh Allah Azza wa Jalla, jika seluruh elemen di badan kita terbangun dari makanan haram yang kita konsumsi? Bangun guys! Buka mata dan mata hagi kita.

Baca Juga: Kesempatan! BLT Subsidi Upah Serta Bansos Lainnya Diperpanjang Sampai 2021

Kita memang harus bersabar atas musibah yang datang, tapi kita tidak boleh sabar atas kedzoliman, apalagi ini dzolim yang terbuka!” katanya.

Dia juga mengaku mengetahui dampak yang akan diterimanya jika menyuarakan penolakannya terhadap UU Cipta Kerja.

“La ilaha ila anta subhanaka inni kuntu minadzdzoooolimiiin... (Marissa Haque Ikang Fawzi) Ps: Saya faham resiko bersikap seperti ini, akan di bully di seluruh media mainstream dan akun-akun bodong buzzer bayaran pemerintah.

"ini fakta, bukan dugaan, dan saya sudah mengalaminya sejak ujian doktoral di IPB hingga sekarang. Bahasa kasar yang dipakai sama, pasti karena dibuat dari sumber yang sama!” tutupnya.*** (Rere Radilla)

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x