Kesempatan! BLT Subsidi Upah Serta Bansos Lainnya Diperpanjang Sampai 2021

- 15 Oktober 2020, 05:40 WIB
Presiden Jokowi serahkan bantuan subsidi upah gelombang pertama pada 27 Agustus 2020
Presiden Jokowi serahkan bantuan subsidi upah gelombang pertama pada 27 Agustus 2020 /Dok/bpjsketenagakerjaan

MEDIA PAKUAN - Pemerintah memperpanjang enam program bantuan sosial (Bansos) sampai tahun 2021.

Seluruh program tersebut ditujukan untuk pemulihan perekonomian masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Ini merupakan peluang besar bagi masyarakat yang tidak terakomodir dalam beberapa program bansos perlindungan sosial akibat sejumlah hal persyaratan yang belum terpenuhi.

Baca Juga: PT Gudang Garam Digoyahkan Pandemi Covid-19, Tahun Ini Pendapatan Merosot Hingga 10,75 Persen

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Erick Thohir mengatakan program jaring pengaman sosial kemungkinan akan dilanjutkan hingga 2021.

Bahkan, Menteri BUMN ini menyatakan pihaknya akan menambahkan sejumlah program baru bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Disebutkannya perpanjang bansos itu tiga di antaranya bantuan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), subsidi gaji dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Baca Juga: Dianggap Buang-buang Uang oleh Sahabatnya. Nikita Mirzani Malah Jawab Begini

"Kami Komite yang terdiri dari kementerian juga terus menjalankan program yang bisa membantu rakyat, baik yang dinamakan bantuan untuk UMKM, subsidi gaji, bantuan sosial tunai untuk di tahun depan," ujar Erick seperti dikutip dari Warta Ekonoumi.

Sementara itu dilansir dari artikel Semarangku berjudul "6 Bantuan Sosial diperpanjang Sampai 2021, Ada BLT Subsidi Gaji Sampai Kartu Prakerja, Cek Syaratnya".

Berikut daftar lengkap program bantuan tunai yang dilanjutkan pada 2021 mendatang.

Baca Juga: Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Sukabumi Terindikasi Masih Terjadi Terutama di Pajampangan
 
1.BLT Susbisdi Gaji

Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

2. Kartu Prakerja

Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.

Baca Juga: Realme 7 Pro Membawa 1 Kelemahan yang Bikin Orang Mikir Lagi Untuk Beli

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

3. BLT UMKM Banpres Produktif

BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Elvy Sukaesih Mengaku Trauma Harus Dirawat Selama 20 Hari Akibat Positif Covid-19

4. BLT Kemensos Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 ribu per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Baca Juga: Wow! Perkawinan Usia Anak di Sukabumi Terindikasi Masih Marak Dilakukan Dibawah Tangan

5. Program Keluarga Harapan

Program keluarga harapan merupakan progam pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Menduga Penangkapan Delapan Aktifis KAMI Berkaitan dengan Penyadapan Gawai

6. Kartu Sembako

Kartu sembako merupakan progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.

Penerima bantuan sosial yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Selagi masih ada kesempatan, mendaftarlah pada program-program bantuan sosial di atas.*** (Meilia Mulyaningrum)

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah