MEDIA PAKUAN – Ngeri juga bila sudah dijalankan RUU KUHP.
Kita yang baru saja disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa 6 Desember 2022.
Sejatinya, KUHP dirancang untuk bisa meyelesaiakan masalah yang sedangkan bertikai baik negara dengan rakyatnya
Maupun masalah sengketa sesama rakyat untuk memperoleh kepastian hukum yang adil.
Baca Juga: Akhirnya BPNT 2022 Cair Awal Desember, Masyarakat Diharapkan Cek Namanya dengan Cara Jitu Ini
Ketidak-setujuan terhadap pasal-pasal yang memberatkan dalam racangan itu sudah dari awal menuai protes dari mereka yang berkepentingan.
Salah satunya, protes keras dari dunia persyang disinyalir, memberangus kebebasan Pers, menciderai regulasi yang sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Setidaknya terdapat 11 pasal yang potensial dapat mematikan kebebasan berpendapat yang telah diatur sebelumnya, seperti: