Larangan LGBT Sudah Sampai Tahap Draf RUU KUHP, Mahfud MD : DPR Terhalang LSM

- 20 Mei 2022, 16:06 WIB
Tangkapan layar usai pertemuan di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Rabu 11 Mei 2022, Menkopolhukam Mahfud MD
Tangkapan layar usai pertemuan di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Rabu 11 Mei 2022, Menkopolhukam Mahfud MD /
 
MEDIA PAKUAN - Mengenai isu kekosongan hukum di Indonesia larangan bagi lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi tanggapan.
 
Aturan larangan perihal LGBT, Mahfud MD mengatakan sebenarnya sudah masuk tahap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
 
Namun Mahfud MD menyebut hukum mengenai aturan larangan LGBT sempat tertunda oleh satu dua hal.
 
 
"RKUHP tentang LGBT itu sudah ada di DPR, dulu kan tertunda pembahasannya di DPR karena mendapat tekanan dari LSM. Kalau begitu kok salahkan pemerintah," kata Mahfud MD.
 
Menurutnya pemerintah sudah memiliki konsep jalan tengah dan sikap mengenai LGBT di masyarakat.
 
 
"Lalu DPR-nya kalah pada tekanan publik, ya sudah bukan urusan kita. Kalo kita belum ada Undang-Undang-nya tetap saja tidak bisa mengambil tindakan-tindakan hukum di luar yang diatur oleh hukum itu sendiri sesuai dengan kavlingnya," ungkapnya.
 
Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan hingga saat ini belum ada pasal undang undang yang dapat menjerat pelaku LGBT sehingga pemerintah tidak bisa bertindak.
 
 
"Mau ditangkap pakai pasal apa? Tidak ada hukum pidananya. Kita tidak suka akan hal itu (LGBT), tapi tidak ada hukum pidananya," tandasnya.
 
Menurut Mahfud MD, hingga saat ini sanksi yang berlaku hanya sebatas sanksi otonom yaitu sanksi sosial.
 
"Sanksi moral dimaki-maki orang, followers kita turun jadi sekian juta, dimaki, dan sebagainya. Kalau sanksi hukum tidak bisa, itu melanggar asas legalitas," katanya dalam keterangan di channel YouTube APHTN-HAN, Jumat, 20 Juni 2022.
 
 
Dia menjelaskan sementara ini hukum yang berlaku bagi LGBT hanya sebatas mengenai perkawinan yang tertera dalam UU No.1 tahun 1974.
 
"(Undang-Undang) itu kalau anda kawin sesama LGBT, itu tidak sah, itu saja. Tidak boleh punya surat nikah, tidak punya hak waris, tidak punya kartu suami istri, bukan lalu boleh ditangkap," pungkasnya.
 
 
Mahfud MD menyebut hukum yang berlaku bagi LGBT sebatas kategori hukum perdata bukan pidana sehingga tidak bersifat menjerat.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Youtube APHTN-HAN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x