Menghina Presiden Akan Dihukum Pidana? Guru Besar Unbur Sepakat adanya RUU KUHP ' Menjaga Martabat '

- 14 Juni 2021, 09:25 WIB
ilustrasi/ dalam RUU KUHP orang yang menghina Presiden akan di hukum
ilustrasi/ dalam RUU KUHP orang yang menghina Presiden akan di hukum /pixabay

 



MEDIA PAKUAN - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan No. 6/PUU-V/2007 yang mencabut Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 serta Pasal 154 dan 155 KUHP tentang penghinaan presiden dan pemerintah menjadi perbincangan hangat.

Bahwa dalam RUU KUHP Pasal 218 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp200 juta).

Selain itu dalam pasal 29, yang menyerang kehormatan atau harkat martabat presiden dan wakil presiden dengan cara menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum akan dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Guru Besar Hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H. sepakat dengan pasal pasal diterbitkannya RUU KUHP untuk menjaga martabat Presiden dan Wakil Presiden.
 
 
Baca Juga: Dibuka Layanan SIM Keliling Jakarta Hari ini 14 Juni 2021, Catat ini Syarat dan 5 Lokasinya

Dikutip Media Pakuan dari Antara, "Keberadaan pasal-pasal dalam RUU KUHP itu tidak lain demi menjaga muruah (kehormatan) Presiden/Wakil Presiden RI," kata Faisal Santiago, Senin 14 Juni 2021.

Faisal juga menyebutkan hal tersebut karena presiden memiliki fungsi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang harus dijaga martabatnya.

Bahkan itu termaktub di dalam UUD NRI Tahun 1945  (vide Bab III Pasal 4 Ayat 1) tentang fungsi presiden dalam pemegang kekuasaan pemerintahan.

Selanjutnya dia juga menyebutkan dalam Pasal 10 bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
 
 
Baca Juga: Jadwal TV Nasional Senin 14 Juni 2021: TV ONE, GTV, TRANS7, TRANS TV, RCTI, dan MNCTV

Dalam Pasal 13 Ayat (1) Presiden mengangkat duta dan konsul, kemudian dalam Pasal 15 Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

"Itu merupakan simbol dari kedaulatan, kelangsungan, dan keagungan/kebesaran dari seorang kepala negara yang notabene kepala pemerintahan," kata Prof. Faisal Santiago.

Karena itu, dia sepakat pasal-pasal yang terkait dengan kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara.***

 

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x