Kok Bisa Ya ? KUHP Bermasalah dalam Masalah: Bisa Membunuh Dunia Jurnalistik Negeri Ini

- 6 Desember 2022, 16:17 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyerahkan RUU KUHP ke DPR RI
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyerahkan RUU KUHP ke DPR RI /

Baca Juga: BLT BBM Tahap 2 Cairkan Bansos Rp300.000, Berikut Syarat dan Cara Cek Daftar Nama Penerima

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

Baca Juga: Tak Perlu Cemas! Hanyak Gunakan KTP Bisa Cek Penerima PKH tahap 4 2022: Ini Link cekbansos.kemensos.go.id

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x