Kok Bisa Ya ? KUHP Bermasalah dalam Masalah: Bisa Membunuh Dunia Jurnalistik Negeri Ini

- 6 Desember 2022, 16:17 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyerahkan RUU KUHP ke DPR RI
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyerahkan RUU KUHP ke DPR RI /

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

Baca Juga: Lirik Lagu Beautiful Group Band NCT 2022 Bikin Baper: Simak Lengkap Terjemahan dan Makna Terkandung

10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan, pengesahan itu merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia yang mana sekian lama menggunakan KUHP produk Belanda.

Baca Juga: Unduh Aplikasi PosPay Segera! BSU Tahap 8 akan Cair hingga 20 Desember 2022, Berikut Cara Cek Penerima

Terhadap keberatan-keberatan pasal dalam KUHP yang telah disahkan itu pemerintah mempersilahkan untuk melayangakan gugutannya ke MK.***

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x