9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
Baca Juga: Lirik Lagu Beautiful Group Band NCT 2022 Bikin Baper: Simak Lengkap Terjemahan dan Makna Terkandung
10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan, pengesahan itu merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia yang mana sekian lama menggunakan KUHP produk Belanda.
Terhadap keberatan-keberatan pasal dalam KUHP yang telah disahkan itu pemerintah mempersilahkan untuk melayangakan gugutannya ke MK.***