MEDIA PAKUAN - Pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) usai menggelar rapat Paripurna hari ini Selasa 6 Desember 2022.
Sejumlah pasal dinilai bermasalah karena bertentangan dengan demokrasi, kebebasan berpendapat, urusan privasi, hingga hal hal yang tidak bisa dibuktikan secara saintifik.
Sejumlah pihak mengajukan keberatannya atas RUU KUHP semisal datang dari Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) yang melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Jawa Barat pada Senin, 5 Desember 2022.
Enam pasal yang dipermasalahkan dan menjadi sorotan kini sudah disahkan DPR dan pemerintah berikut di antaranya:
Baca Juga: Pasca Banjir Longsor, 9 Warga Kota Sukabumi Mengungsi Akibat Terdampak Parah
Penghinaan terhadap Presiden
Dalam pasal 218, dijelaskan bahwa tiap orang yang menghina atau mencaci presiden akan dikenakan hukum tiga tahun penjara.
Dalam pasal tersebut yang dimaksud menyerang adalah perbuatan yang merendahkan, merusak nama baik termasuk menista.
Namun ada pengecualian apabila hal tersebut digunakan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.