Lagi-lagi! Kemendikbud Keluarkan Peraturan Baru, Wajibkan Siswa SD Gunakan Bahasa Inggris: Benarkah?

- 27 April 2024, 12:15 WIB
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim,
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, /Kemendikbudristek /

MEDIA PAKUAN - Akhirnya, Menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, kembali menerbitkan Aturan baru. Kali ini kewajiban mata pelajaran Bahasa Inggris untuk siswa SD, madrasah ibtidaiyah, atau sederajat.

Bahkan peraturan tersebut telah tertulis dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Mata pelajaran bahasa Inggris menjadi pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan sekolah sampai tahun ajaran 2026/2027 sejak 26 Maret 2024.

Baca Juga: Cegah Diabetes hingga obesitas, 7 Tips Hindari Konsumsi Gula Putih dalam Diet Anda: Simak Lakukan

Bahkan mulai tahun ajaran 2027/2028, mata pelajaran Bahasa Inggris akan beralih menjadi mata pelajaran wajib yang harus diselenggarakan oleh pihak sekolah.

Dari Pasal 33 Permenristek Nomor 12 Tahun 2024, tidak hanya Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bertanggung jawab melakukan sejumlah upaya untuk mendukung kebijakan tersebut.

Tapi dalam peraturan menteri tersebut, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi tersebut.

Termasuk penyediaan guru Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris.

Baca Juga: Tumbangkan Arab Saudi, Uzbekistan akan Lawan Indonesia pada Semifinal Piala Asia U23 2023 Qatar

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x