MEDIA PAKUAN - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual kini telah menjadi perhatian banyak pihak, sebelumnya RUU ini mendapat kendala dalam pembahasannya di parlemen.
Dikutip dari halaman resmi Komnas Perempuan di Jakarta, Jumat, harapan tersebut ditujukan terutama bagi partai politik yang awalnya ingin menunda bahkan menolak RUU TPKS.
Presiden Jokowi telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan dukungan percepatan dan pembahasan agar RUU TPKS segera disahkan.
Baca Juga: Kekocakan Para Pemain Spider-Man: No Way Home Hebohkan Jagat Maya
Komnas Perempuan memandang pernyataan presiden bisa menjadi pedoman bagi berbagai pihak, khususnya di DPR dan pihak terkait dalam pembahasan agar fokus pada kepentingan korban, menghindari negosiasi politik yang justru dapat melemahkan posisi korban.
Komnas Perempuan dan semua pihak berharap naskah yang dihasilkan bersama DPR dan pemerintah menjadi jauh lebih komprehensif, memastikan terobosan yang dibutuhkan dalam menyikapi berbagai tantangan.
Guna mempercepat pembahasan RUU TPKS, Komnas Perempuan berpandangan perlu melakukan beberapa hal. Pertama, DPR harus menjadi RUU TPKS sebagai usul inisiatif dan menyerahkan naskah kepada presiden.
Baca Juga: Pria dan Wanita Bisa Coba! Cara Mudah dan Hemat Menghilangkan Selulit dengan Garam
Kedua, DPR melalui Bamus DPR menunjuk alat kelengkapannya untuk membahas daftar inventarisasi masalah RUU TPKS bersama kementerian dan lembaga yang ditunjuk presiden.