Sukses Bantu 3.680 Korban Penipuan Rumah Syariah dan Mafia Tanah, Hartanto Mudjiono Cs Siap Bantu Masyarakat

- 24 September 2022, 13:36 WIB
Hartanto Mudjiono Cs bersama sebagian korban penipuan perumahan syariah
Hartanto Mudjiono Cs bersama sebagian korban penipuan perumahan syariah /

Berawal pada Januari 2017, dimana korban berniat menjual tanahnya di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat seharga Rp180 miliar.

Dian didatangi oleh dua orang yaitu HK dan GS, yang mengaku sebagai pengusaha yang memiliki dana plafon sebesar Rp 250 miliar di Bank Mandiri.

Setelah berhasil meyakinan korban dan terjadi kesepakatan, HK dan GS, membujuk korbannya untuk meminjam uang untuk biaya administrasi pencairan plafon di bank.

Kedua tersangka kemudian mengundang seseorang berinisial KY, yang berkedok sebagai investor yang bisa memberi pinjaman sebesar Rp 70 miliar.

Lalu KY menunjuk HK sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengembalian uang sebesar Rp 70 miliar tersebut.

Pada tanggal 8 Maret 2017, kedua tersangka mengajak korban ke notaris CMS untuk menandatangani tiga akta formalitas, yang juga dihadiri tangan kanan HK, yakni KY dan MAR.

Di notaris, MAR menyerahkan sejumlah uang tunai dan cek Bank BCA sebesar Rp 171 miliar sebagai tanda pelunasan oleh HK.

Lalu pada 22 Agustus 2017, korban tiba-tiba menerima somasi dari MAR yang mengaku sebagai pemilik tanah dengan SHM No. 9/Gambir atas nama Muhammad Ali Reza (MAR).

Dian terkejut melihat sertifikat tanah miliknya sudah berganti nama, karena menurutnya pada waktu itu masih dalam proses administrasi.

Hartanto mengungkapkan para tersangka diam-diam telah membalik nama sertifikat milik korban dan membuat AJB pada tanggal 21 Juli 2017.

Halaman:

Editor: M Hilman Hudori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x