MEDIA PAKUAN - Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka bernama M Ruhan, atas kasus penipuan pembelian satu unit mobil di Dealer resmi Honda di MT Haryono.
Tersangka M Ruhan sudah termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO), hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
"Iya benar kami sudah terbitkan DPO terhadap yang bersangkutan," kata Ridwan Soplanit pada Selasa 5 April 2022.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Amankan 9 Anak dalam Bongkar Praktik Prostitusi Online di Jakarta Barat
Ridwan melanjutkan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara terperinci terkait pengejaran M Ruhan, karena masih dalam penyidikan.
"Sedang kami buru," jelasnya.
Diketahui, M Ruhan bekerja sebagai sales di dealer resmi Honda baru satu Minggu yang berlokasi di MT Haryono, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Anak-anak Yatim Ukraina Menjerit, Ketua Liga Muslim Ukraina Serukan Bantuan Galang Dana Buat Zakat
Sementara untuk kasusnya, pertama kali viral melalui akun Instagram @yunita_sari.