Tersangka Kasus Penipuan Dana Bansos Jepang yang Kabur ke Indonesia Hilang?

- 8 Juni 2022, 21:19 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Ilustrasi Pixabay/
 
MEDIA PAKUAN-Pria asal Jepang berusia 47 tahun Mitsuhiro Taniguchi menjadi buronan kepolisian Jepang setelah dinyatakan hilang dari negara asalnya sejak tahun 2020.
 
Kurang lebih dua tahun keberadaan Mitsuhiro Taniguchi berhasil dilacak dan diamankan kepolisian di wilayah Lampung Tengah, Indonesia pada Selasa 7 Juni 2022.
 
Pemerintah Jepang diduga ditipu oleh Mitsuhiro Taniguchi terkait dana subsidi bantuan sosial (bansos) untuk perusahaan kecil yang terdampak pandemi Covid 19.
 
Kepolisian Jepang meyakini bahwa Mitsuhiro Taniguchi kabur dari Jepang ke Indonesia sejak Oktober 2020.
 
Lebih dari 960 juta yen atau sekira Rp104 miliar pria buronan itu telah menipu Pemerintah Jepang.
 
Aksinya baru terendus ketika dia hendak memperpanjang visa setelah Jepang mencabut paspornya.
 
Sontak petugas otoritas imigrasi Indonesia menaruh rasa curiga akan adanya kejanggalan yang dilakukan oleh Mitsuhiro Taniguchi.
 
Polsek Kalijero yang dibantu dengan Polres Lampung Tengah pun mengamankan buronan ini.
 
"Subjek Mitsuhiro Taniguchi sudah diamankan pihak imigrasi setelah pihak Jepang mencabut paspornya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu 8 Juni 2022.
 
Diduga, Mitsuhiro Taniguchi memimpin 10 orang untuk beroperasi dalam aksi penipuan dana bansos, termasuk dua putra dan mantan istrinya.
 
Mitsuhiro Taniguchi memanfaatkan tiga tersangka itu untuk memalsukan permohonan dengan modus mengajukan pengembalian pajak atas nama yang sudah terdaftar di kantor pajak.
 
Mitsuhiro juga membuat aplikasi subsidi palsu yang dikendalikan mantan istri dan putra sulungnya guna meraup uang subsidi.
 
Sementara satu putranya lagi berperan menyiapkan dan mengurus atas nama orang yang terdaftar di kantor pajak, dan mendapatkan salinan data tersebut.
 
Kelompok itu mengumpulkan calon penerima palsu dengan mengadakan seminar.
Dari The Mainichi pada Rabu 8 Juni 2022, Kepolisian Metropolitan Tokyo menduga kelompok tersebut mengajukan sekitar 1.780 aplikasi subsidi palsu dari Mei 2020 hingga September 2022
 
Kepolisian Tokyo selanjutnya berkoordinasi dengan otoritas berwenang Indonesia untuk memulangkan Mitsuhiro Taniguchi ke negara asalnya.
 
Sementara itu Polri akan menyerahkan Mitsuhiro Taniguchi terlebih dahulu kepada pihak keimigrasian.
 
"Untuk selanjutnya diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Keimigrasian," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.***
 
 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x