Soal Dugaan Kasus Penipuan Doni Salmanan, Polri: Kami Belum Terima Surat Penangguhan!

- 10 Maret 2022, 13:01 WIB
Doni Salmanan
Doni Salmanan /
 
MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan terus bergulir.
 
Sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan tersangka dari kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex tersebut.
 
Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan pihaknya telah mengajukan surat permohonan penangguhan terkait kasus dugaan penipuan investasi tersebut.
 
 
"Itu sudah kita ajukan tadi malam," katanya dikutip dari laman PMJ News pada Kamis, 10 Maret 2022.
 
Sementara itu terkait hal tersebut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya belum menerima surat permohonan penangguhan dari pihak Doni Salmanan.
 
"Sampai sekarang kami belum mendapatkan update terkait pengajuan penangguhan penahanan. Itu yang kami dapatkan dari penyidik," katanya pada Rabu, 9 Maret 2022.
 
 
Dirinya mengatakan pihaknya akan segera menginformasikan jika pihak penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan tersebut.
 
"Nanti kalau ada informasi lagi, akan kami sampaikan. Yang jelas sampai sekarang untuk hari ini belum ada," tuturnya.
 
Sementara itu, dalam kasus dugaan penipuan investasi ini, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis  yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6  tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x