Akhirnya, Roy Suryo Ditahan Setelah Dinyatakan Sehat: Polda Metro Jaya Penahanan 20 Hari

- 6 Agustus 2022, 11:55 WIB
Roy Suryo resmi jadi tersangka, kini ditahan hingga 20 hari kedepan
Roy Suryo resmi jadi tersangka, kini ditahan hingga 20 hari kedepan /Antara/Indrianto Eko Suwarso
 
 
MEDIA PAKUAN - Pakar telekomunikasi Roy Suryo resmi dinyatakan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022 lalu atas kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
Namun setelah kurang lebih 14 hari, status Roy Suryo sebagai tersangka tak lantas membuatnya langsung ditahan pihak kepolisian.
 
 
Polda Metro Jaya baru melakukan penahanan terhadap Roy Suryo pada 5 Agustus 2022 untuk waktu 20 hari ke depan.
 
"Penyidik memutuskan terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Jum'at 5 Agustus malam.
 
Endra Zulpan mengungkapkan alasan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
 
 
Dia khawatir akan ada penghilangan barang bukti yang dilakukan Roy Suryo. Selain itu dia membeberkan alasan Roy Suryo tidak ditahan selama beberapa hari meskipun telah berstatus sebagai tersangka.
 
"Dalam tahap penyidikan, saudara Roy Suryo ini sudah kita lakukan pemeriksaan, kemudian menetapkan beliau sebagai tersangka juga sudah kita lakukan pada pemeriksaan sebelumnya," ujarnya.
 
"Namun di akhir pemeriksaan memang tidak dilakukan penahanan dengan alasan pertimbangan penyidik dan alasan yang disampaikan yang bersangkutan, alasan kesehatan," ungkapnya.
 
 
Kasus yang diperbuat Roy Suryo menurutnya juga mengandung unsur dugaan penistaan agama.
 
"Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, 'handphone' Saudara Roy Suryo dan 'handphone' dari saksi atas nama Ade Suhendrawan," jelasnya.
 
"Hasil pemeriksaan dari tim dokter Polda Metro Jaya, disimpulkan yang bersangkutan sehat, jasmani maupun rohani," pungkasnya dikutip dari kanal YouTube Polda Metro Jaya.
 
 
Roy Suryo sebelumnya pada Minggu 31 Juli kedapatan berkeliaran menghadiri sebuah acara touring komunitas mobil di Rest Area KM 11 Tol Jagorawi meskipun berstatus sebagai tersangka dan beralasan sakit.
 
Kehadiran Roy Suryo saat itu sekaligus merayakan ulang tahun salah satu anggota komunitas yakni Wakil Kepala Polisi Republik indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Purnawirawan Nanan Sukarna.
 
Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
 
Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
 
Sebelumnya pada 10 Juni 2022, Roy Suryo mengunggah sebuah foto stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi melalui akun Twitter-nya @KRMTRoySuryo2.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: YouTube Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x