MEDIA PAKUAN - Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan terkait Roy Suryo yang mengunggah foto stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka atas kasus tersebut pada hari ini, Jum'at 22 Juli 2022.
Akan tetapi, status resmi Roy Suryo sebagai tersangka belum membuatnya dipastikan untuk ditangkap pihak kepolisian.
"Jadi masalah penahanannya nanti kami update," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat, 22 Juli 2022.
Menurut Zulpan, pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pendidikan dan Olahraga (Menpora) itu terlebih dahulu.
"Hari ini benar sedang diriksa di Polda Metro Jaya dengan status sebagai tersangka," jelasnya.
Baca Juga: Peluk Haru Rizky Febian ketika Bertemu Adzam, Ngaku Kangen Setelah Lama Tak Video Call Bareng
Kasus ini bermula ketika Roy Suryo melalui akun Twitter-nya mengunggah foto sebuah stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah orang nomor satu di Indonesia Jokowi.
Alih-alih ingin memberikan kritik atas kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif masuk Candi Borobudur, Roy Suryo malah mendapat reaksi berbeda dari sejumlah pihak.
Roy Suryo kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perwakila umat Budha Nusantara pada Selasa 28 Juni 2022.
Postingan Roy Suryo soal Candi Borobudur yang diunggah pada 10 Juni pun sudah dihapus olehnya.
Kadung menuai kontroversi, Roy Suryo dilaporkan kembali, kali ini oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri dan laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo sebagai tersangka, dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.***