Pasca Jadi Tersangka Kasus Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Masih Berkeliaran: Polda Metro Jaya Tak Permasalahkan

- 3 Agustus 2022, 17:38 WIB
Roy Suryo yang menjadi tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur berkegiatan di luar, kini ditanggapi Polda Metro Jaya.
Roy Suryo yang menjadi tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur berkegiatan di luar, kini ditanggapi Polda Metro Jaya. /A.Purwoko/Yogyaline.com/pmjnews


MEDIA PAKUAN - Roy Suryo baru baru ini kembali viral usai terciduk hadir dalam sebuah acara komunitas Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia.

Video Roy Suryo yang banyak beredar di media sosial itu disoroti publik karena dirinya kini berstatus sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.
 
Baca Juga: Ternyata Sangat Mudah, Inilah Sedekah Yang Paling Disukai Rasulullah SAW: Bersedekah Air

Tampak Roy Suryo sedang berkumpul dan bersenda gurau dengan sejumlah rekan rekannya dalam kegiatan tersebut.

Dalam pertemuan itu Roy Suryo terlihat mengenakan penyangga leher berwarna biru.

Meskipun sudah kadung viral, belum diketahui latar waktu kejadian yang dihadiri Roy Suryo tersebut.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan menjelaskan memang Roy Suryo saat ini tidak diputuskan untuk ditahan.
 
Baca Juga: Prihatin! Dipulangkan Kerja Padahal Baru 3 Hari Kerja, TKW Indonesia Ini Ternyata Lakukan Hal Tidak Terduga

"Silakan saja masyarakat berpersepsi. itu hak masyarakat. Tapi penyidik tidak melakukan penahanan karena ada pertimbangan," ungkap Zulpan.

Terkait video tersebut, ENdra Zulpan memilih bungkam dan enggan membeberkan keterangan lebih jauh.

"Kenapa dia tidak ditahan, alasan sakit ternyata dia di luar aktivitas seperti itu. Bagaimana tanggapan Polda Metro Jaya? Jadi Jawabannya adalah penyidik punya pertimbangan mengapa tidak ditahan, itu jawabannya ya," pungkasnya.
 
Baca Juga: Perlu Anda Cermati, Sehatkan Jantung Anda, Konsumi Ramuan Herbal Alami Secara Rutin

Sebelumnya, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 156a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana gegara tersandung kasus meme stupa mirip wajah Jokowi dalam unggahan di akun Twitter-nya.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 22 Juli 2022 dan diperiksa pada 28 Juli 2022.
 
Baca Juga: Sampai Rela Tidur di Toilet, TKW Indonesia Ini Ternyata Diperlakukan Tidak Senonoh oleh Majikannya

Akan tetapi akhirnya penyidik meloloskan Roy Suryo dari ancaman penjara dengan alasan dia bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan kondisi kesehatannya yang sedang buruk.

Sebelumnya Roy Suryo dilaporkan ke polisi oleh Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu atas unggahan meme stupa tersebut.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x