MEDIA PAKUAN - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dari kasus meme stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo sebelumnya mengunggah sebuah cuitan di Twitter dengan sebuah foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan pihaknya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy.
"Jadi hari ini benar diperiksa sebagai tersangka" kata Zulpan, Jumat 22 Juli 2022.
Sebagaimana diketahui unggahan Roy Suryo pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu bermaksud untuk mengkritik kebijakan naiknya tarif masuk Candi Borobudur.
Alih alih mengkritisi hal tersebut, Roy Suryo malah dilaporkan oleh perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso pada Selasa 28 Juni 2022.
Roy Suryo pun sudah menghapus cuitannya tersebut, akan tetapi pihak lain yakni Kevin Wu juga melaporkan cuitan Roy Suryo ke Bareskrim Polri kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo dilaporkan ke polisi dengan persangkaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.***