“Dengan harga yang tinggi itu, orang pasti makin jarang beli. Tapi mau bagaimana lagi, kalua sudah keputusannya seperti itu,” kata Aliong, Senin 7 Maret 2022.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Kepri Aries Fhariandi menyatakan secara resmi untuk kenaikan harga LPG nonsubsidi berlaku mulai Minggu 27 Februari 2022.
Baca Juga: Ridwan Kamil Resmikan Jembatan Gantung yang Dibangun Alumni SMAN 5 Bandung
Berdasarkan edaran yang diterbitkan oleh Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
Untuk wilayah Tanjung Uban, Kabupaten Bintan dan Kota Batan harga LPG ukuran 5,5 kilogram mengalami kenaikan sebesar Rp12.000 dan untuk ukuran 12 kilogram naik sebesar Rp24.000.
Baca Juga: Pasca Kalahkan MU, Manchester City Semakin Dekat Amankan Trofi Liga Inggris Dua Kali Berturut-turut
"Harga tersebut sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN)," kata Aries di Tanjungpinang.
Sementara untuk harga jual LPG nonsubsidi tanpa PPN, di wilayah Tanjung Uban serta Batan untuk ukuran 5,5 kilogram naik sebesar Rp19.000 dan untuk ukuran 12 kilogram sebesar Rp39.000.
Aries menyampaikan kenaikan harga LPG nonsubsidi di Kepri pernah terjadi pada Desember 2021.