Waduh! Anggaran Subsidi Gas LPG 3 Kilogram Salah Sasaran, Siapa yang Menikmati?

- 2 Juni 2021, 14:59 WIB
LPG 3 kg
LPG 3 kg /Pertamina

MEDIA PAKUAN - Subsidi yang digelontorkan pemerintah setiap tahun untuk Liquified Petroleum Gas (LPG) tiga kilogram ternyata selama ini banyak yang tidak tepat sasaran.

Berdasarkan data yang ada, subsidi yang diperuntukkan pada LPG yang dinikmati oleh masyarakat miskin hanya sekitar 24 persen saja dari jumlah total keseluruhan yang disalurkan.

Sementara sisanya, yakni sebesar 76 persen LPG yang disubsidi justru malah masuk ke kantong-kantong kerakusan orang kaya, bahkan pejabat pemerintah.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Akhirnya Diakui WHO, Peluang Jamaah Haji Indonesia Terbuka?

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah dalam rilis DPR yang dikutip Media Pakuan pada Rabu, 2 Juni 2021.

Setelah mengetahui data yang juga ia ungkapkan dalam rapat kerja pendahuluan penyusunan RAPBN tahun 2022, ia mendesak pemerintah agar segera melakukan tindakan perbaikan penyaluran subsidi LPG 3 kilogram.

Said Abdullah menjelaskan, masyarakat miskin dan rentan yang masuk dalam kelompok 40 persen hanya menikmati subsidi sebesar 26 persen dari total subsidi listrik.

Baca Juga: Waduh! Indonesia Tidak Dapat Kuota Jamaah Haji 2021, Ternyata ini Alasannya

"Begitu juga dengan LPG tiga kilogram, 30 persen rumah tangga miskin hanya menikmati 24 persen dari subsidi LPG 3 kilogram, sementara 76 persen dinikmati oleh kelompok yang lebih mampu," jelasnya.

Padahal, sambung Said, konstitusi telah mengamanatkan bahwa penyaluran subsidi seharusnya bersifat tertutup, atau by name by address.

"Dengan demikian baru penyaluran subsidi akan bisa memberikan rasa keadilan dan melindungi masyarakat yang berhak menerima subsidi," tuturnya.

Baca Juga: Kocak! Merasa Mirip Darius Sinathrya, Uu Ruzhanul Ulum Tanya Kebenaran pada Sang Istri

Politikus PDIP itu mengaku banyak menemukan exclusion error dan inclusion error dalam realisasi subsidi, indikasinya masih banyak yang berhak menerima subsidi tetapi tidak menerima.

"Saya melihat kebijakan manajemen pengelolaan subsidi selama ini lemah validitas data, pengendalian, harga hingga volume. Yang tidak berhak menerima malah ikut menerima subsidi," ujarnya.

Ia mendesak pemerintah melakukan perbaikan produksi dan penerimaan migas agar pada tahun 2022 pemerintah mampu meningkatkan pendapatan negara dari sektor migas.

Baca Juga: Ogah Bertahan di Real Madrid, Sergio Ramos Pergi Mendapat Kontrak Dua Tahun dengan Manchester City

Terlebih, saat ini produksi migas Indonesia terus mengalami penurunan yang berkelanjutan dalam dua dekade terakhir, sehingga dalam tiga tahun terakhir penerimaan sektor migas juga mengalami kontraksi.

Kondisi ini tercermin dari pendapatan perpajakan (PPh) migas serta pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor migas yang semakin menurun.

"Saya berharap persoalan klasik yang selalu muncul, mulai dari sumur dan fasilitas produksi migas yang telah menua, hingga persoalan kebijakan birokrasi solusinya bisa ditemukan agar tidak menjadi masalah permanen," pungkasnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x