PKB: Kepala Daerah yang Tidak Terapkan PPKM Darurat Harus Diberhentikan dari Jabatannya

- 5 Juli 2021, 11:25 WIB
Politisi PKB, Luqman Hakim mendesak pemerintah untuk menindak tegas pejabat daerah tidak melaksanakan PPKM Darurat untuk dicopot dari jabatannya
Politisi PKB, Luqman Hakim mendesak pemerintah untuk menindak tegas pejabat daerah tidak melaksanakan PPKM Darurat untuk dicopot dari jabatannya /NU Online

MEDIA PAKUAN - Politisi PKB Luqman Hakim mendesak pemerintah pusat agar menindak dengan tegas kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menurutnya, kewenangan pemberhentian kepala daerah diatur dengan jelas dalam pasal 68 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Luqman menilai pemerintah pusat harus tegas menerapkan sanksi, jika ada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat dengan sanksi berupa teguran tertulis dan pemberhentian.

Baca Juga: Menang Lawan Belgia, Timnas Italia Dapat Kritikan Pedas dari Para Pengamat Sepak Bola

"Undang-undang ini harusnya cukup sebagai dasar hukum untuk melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat," ujarnya dalam rilis DPR pada Senin, 5 Juli 2021.

Politisi yang merupakan wakil ketua Komisi II DPR ini menegaskan, jika teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak dihiraukan, maka kepala daerah tersebut harus diberhentikan.

"Mendagri mengeluarkan instruksi PPKM Darurat Covid-19 agar dijalankan oleh para kepala daerah, pemerintah pusat harus melakukan pengawasan yang ketat di lapangan," tegasnya.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3? Ternyata Tidak Semua Pekerja Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1,2 Juta

Luqman menerangkan kebijakan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 yang ditetapkan pemerintah pusat adalah program yang bersifat strategis nasional.

PPKM Darurat sebagai upaya untuk mengatasi ancaman kesehatan dan keselamatan rakyat, pertahanan, dan keamanan nasional akibat pandemi Covid-19.

"Karena itu, kebijakan PPKM tersebut wajib dilaksanakan semua kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota di daerah yang kriterianya telah disesuaikan," terangnya.

Baca Juga: Pernah Pacari Yuni Shara, Raffi Ahmad Blak-blakan Ngaku Memang Suka Janda?

Selain pengawasan, sambung Luqman, pemerintah harus meyakinkan masyarakat dengan mencukupi sarana prasarana kesehatan Covid-19 agar PPKM Darurat berjalan efektif.

"Ruang rawat inap dan yang lainnya harus disediakan dalam jumlah mencukupi. Ini semua bertujuan agar masyarakat tidak panik sehingga dapat mematuhi PPKM Darurat," tuturnya.

Legislator asal Jawa Tengah itu juga meminta pemerintah harus menunjukkan kerja keras mempercepat dan memperluas jangkauan vaksinasi nasional Covid-19.

"Jika pemerintah dapat melakukan vaksinasi hingga dua juta setiap hari, maka rasa tenang dan optimisme masyarakat menghadapi pandemi Covid-19 dapat dipulihkan," pungkasnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x