BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3? Ternyata Tidak Semua Pekerja Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1,2 Juta

- 5 Juli 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.
Ilustrasi pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021. //Instagram @bank_indonesia//

MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 dikabarkan akan cair kepada para pekerja di 2021.

Namun tidak semua pekerja bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta di 2021 ini.

Hanya para pekerja yang belum pernah dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin 1 dan 2 lah yang berhak dapat BSU Subsidi Gaji.

Baca Juga: Niat Bawa Harry Kane ke Manchester City, Tawaran Pep Guardiola Malah Ditolak Tottenham Hotspur

Terdapat juga beberapa masalah yang sering dialami oleh para pekerja, salah satunya dana BSU tidak cair ke rekening.

Maka dari itu kenali dulu rekening Anda, agar penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta bisa keterima dengan lancar.

Berikut ini jenis rekening yang tidak dapat dapat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta atau subsidi gaji:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

6. Rekening yang tidak sesuai namanya

7. Rekening pinjaman

8. Tidak memiliki sistem keliling nasional.

Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini Senin 5 Juli 2021: Kehidupan Cinta Shio Kerbau Berada dalam Fase yang Sulit

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta bisa laporkan dengan cara berikut:

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah selesai menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin 1 maupun termin 2.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Kemnaker menambahkan satu tahap lagi pada termin 2, yaitu tahap 6, yang sudah cair sejak 15 Desember 2020 lalu.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah