MEDIA PAKUAN - Pemerintah Indonesia resmi untuk menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.
Kebijakan PPKM ini sudah mulai berlaku dari tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang.
Sehingga akibat kebijakan PPKM tersebut, untuk pengetatan pelaku perjalanan domestik jarak jauh mempunyai sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Jelang Turnamen Liga 2, Rans Cilegon FC Hajar Semua Kipernya
Berikut ini merupakan syarat yang wajib dipenuhi untuk melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, bis maupun untuk kendaraan lainnya.
1. Menunjukan sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama
2. Khusus untuk pesawat membawa surat hasil tes PCR H-2
3. Membawa keterangan rapid test antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.
3. Kapasitas penumpang dibatasi maksimal 70 persen
Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku yang akan melakukan perjalan jarak jauh, menggunakan transportasi pesawat, kereta api, bis maupun kendaraan lainnya.***