Akan Berpergian Jauh! Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi Saat PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 10:40 WIB
Akan Bepergian Jauh! Inilah Syarat  Yang Harus Dipenuhi Untuk Perjalanan Jarak Jauh Saat PPKM Darurat
Akan Bepergian Jauh! Inilah Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Perjalanan Jarak Jauh Saat PPKM Darurat /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

MEDIA PAKUAN - Pemerintah Indonesia resmi untuk menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.

Kebijakan PPKM ini sudah mulai berlaku dari tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang.

Sehingga akibat kebijakan PPKM tersebut, untuk pengetatan pelaku perjalanan domestik jarak jauh mempunyai sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Jelang Turnamen Liga 2, Rans Cilegon FC Hajar Semua Kipernya

Berikut ini merupakan syarat yang wajib dipenuhi untuk melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, bis maupun untuk kendaraan lainnya.

1. Menunjukan sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama

2. Khusus untuk pesawat membawa surat hasil tes PCR H-2

3. Membawa keterangan rapid test antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.

3. Kapasitas penumpang dibatasi maksimal 70 persen

Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku yang akan melakukan perjalan jarak jauh, menggunakan transportasi pesawat, kereta api, bis maupun kendaraan lainnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x