Warga Wajib Tahu! Inilah 9 Poin Tentang Kebijakan Larangan Mudik Tahun 2021

- 6 April 2021, 09:56 WIB
Warga Wajib Tahu!  Inilah 9 Poin Tentang Kebijakan Larangan Mudik Tahun 2021
Warga Wajib Tahu! Inilah 9 Poin Tentang Kebijakan Larangan Mudik Tahun 2021 /Ilustrasi pixabay/

5. Pengecualian

Pemerintah memberikan pengecualian untuk ASN dan BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Sedangkan untuk masyarakat, harus disertai dengan keterangan dari kepala desa apabila ada keperluan mendesak.

Baca Juga: Didatangi Densus 88, Warga Kebonpedes Sukabumi Panik: Ada Teroris?

6. Kegiatan Keagamaan

Selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan aga akan diatur oleh Kemenag yang bekerja sama dengan MUI dan organisasi agama lainnya.

7. Pengecualian Keperluan Dinas

Bagi ASN atau pegawai dengan keperluan dinas dapat melakukan perjalanan dengan menyertakan surat dinas yang ditandatangani pejabat eselon 2 atau masyarakat dengan keperluan mendesak dapat menggunakan surat keterangan dari kepala desa.

8. Pengawasan Perbatasan
Pemerintah akan melakukan pengawasan di lintas batas, secara teknis larangan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), TNI/Polri, bersama dengan Satgas Covid-19.

9. Sekat Jalur Mudik

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x