Ingat! Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Inilah 8 Kebijakan yang Telah Ditetapkan

- 5 April 2021, 14:01 WIB
Pemerintah telah resmi larang mudik
Pemerintah telah resmi larang mudik /Antara/Yulius Satria Wijaya/



MEDIA PAKUAN - Mendekati akan adanya lebaran idul fitri tentunya banyak yang berkeinginan untuk mudik, namun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai mudik.

Pemerintah secara resmi telah melarang masyarakat untuk mudik lebaran di tahun ini.

Hal tersebut karena, bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilisasi masyarakat yang biasanya terjadi pada libur Hari Raya Lebaran.

Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan oleh pemerintah pada 6-17 Mei mendatang.

Baca Juga: Awas Hangus! Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Berakhir, Penerima Bisa Segera Membelinya

Baca Juga: Penerima BLT UMKM 2021 Kembali Dibuka, Pelaku Usaha Mikro Sudah Bisa Daftar Ke Lembaga Pengusul

Dikutip dari PMJNEWS, Ada delapan poin yang ditetapkan dalam keputusan larangan mudik Lebaran 2021.

Adapun 8 poin dalam larangan mudik tersebut sebagai berikut:

1. Tanggal
Larangan mudik Lebaran 2021 bakal berlangsung selama 12 hari, yakni mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021. Selama periode tersebut, masyarakat diimbau agar tidak melakukan aktivitas atau kegiatan yang berpotensi menularkan virus Covid-19.

2. Cuti bersama
Pemerintah menetapkan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri hanya tanggal 12 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x