MEDIA PAKUAN - Mendekati akan adanya lebaran idul fitri tentunya banyak yang berkeinginan untuk mudik, namun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai mudik.
Pemerintah secara resmi telah melarang masyarakat untuk mudik lebaran di tahun ini.
Hal tersebut karena, bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilisasi masyarakat yang biasanya terjadi pada libur Hari Raya Lebaran.
Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan oleh pemerintah pada 6-17 Mei mendatang.
Baca Juga: Penerima BLT UMKM 2021 Kembali Dibuka, Pelaku Usaha Mikro Sudah Bisa Daftar Ke Lembaga Pengusul
Dikutip dari PMJNEWS, Ada delapan poin yang ditetapkan dalam keputusan larangan mudik Lebaran 2021.
Adapun 8 poin dalam larangan mudik tersebut sebagai berikut:
1. Tanggal
Larangan mudik Lebaran 2021 bakal berlangsung selama 12 hari, yakni mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021. Selama periode tersebut, masyarakat diimbau agar tidak melakukan aktivitas atau kegiatan yang berpotensi menularkan virus Covid-19.
2. Cuti bersama
Pemerintah menetapkan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri hanya tanggal 12 Mei 2021.