MEDIA PAKUAN- Tahun ini aktivitas mudik Lebaran 2021 pemerintah masih menerapkan larangan mudik bagi masyarakan. Pasalnya tahun ini masih terkendala dengan pandemi virus COVID 19.
Keputusan larangan mudik Lebaran 2021 ditetapkan setelah rapaat koordinasi yang langsung dipimpin oleh Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusi dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri serta Lembaga Negara pada 26 Maret 2021 lalu.
Penetapan larangan mudik lebar berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021, ini sebagai langkah antisipasi lonjakan COVID 19.
Adapun poin-poin larangan mudik tersebut sebgai berikut.
1. Penetapan Tanggal
Pemerintah melalui Menko PMK menetapkan larangan mudik lebaran 2021 berlangsung selama 12 hari mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Selama itu, pemerintah menghimbau agar warga tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
2. Cuti Bersama