MEDIA PAKUAN- Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan terkait larangan mudik lebaran 2021 pada jumat, 26 Maret 2021.
Adapun larangan mudik akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021, masyarakat dihimbau untuk tidak pergi kemana-mana.
Larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakt Indonesia, dan juga pegawai pemerintah.
Larangan itu tentunya akan mengakibatkan banyaknya masyarakat yang terdampak, terutama industri parawisata.
Baca Juga: AHY Siap Maafkan Moeldoko Meski Jutaan Kader Demokrat Marah, Saling Sindir Antar Kedua Kubu?
Pasalnya, momen mudik adalah sebagai pengerak banyak sektor perekonomian mulai sektor transportasi, oleh-oleh wisata hingga kuliner.
Larangan mudik tahun 2021 ini pun menjadi soratan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno
Menparekraf mengatakan, kebijakan pemerintah melarang mudik lebaran 2021 ditempuh dengan sejumlah pertimbangan.
Baca Juga: Baru Keluar dari Tahanan, Artis FTV Agung Saga Kembali Ditangkap Polisi