Pemerintah menetapkan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri yakni tanggal 12 Mei 2021.
3. Berlaku untuksemua kalangan.
Aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk semua kalangan tak terkecuali ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri. Selain itu, pegawai swasta dan masyarakat juga harus mengikuti aturan tersebut.
Baca Juga: Kemendagri Berharap Rencana Kerja Pemprov Aceh Selaras dengan Pembangunan Nasional
Baca Juga: Brunei: Para Pemimpin ASEAN Akan Lakukan Pertemuan Bahas Masalah Myanmar di Jakarta
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Sekolah Tatap Muka di 100 Sekolah , Tapi Ini Syaratnya
4. Dilarang Bepergian.
Selama periode larangan mudik berlaku, pemerintah juga mengimbau agar warga tidak bepergian keluar rumah apabila tidak memiliki keperluan yang mendesak.
Saat ini, Kemenhub sedang berdiskusi terkait aturan pengendalian transportasi maupun sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan tersebut.