Sertifikat Vaksin Dianggap Belum Bisa Jadi Prasyarat Mudik, Begini Kata Dinkes Kota Sukabumi

- 27 Maret 2021, 16:27 WIB
Sertifikat Vaksin Dianggal Belum Bisa Menjadi Prasyarat untuk Mudik dan Berpergian Jauh, Begini Kata Dinkes
Sertifikat Vaksin Dianggal Belum Bisa Menjadi Prasyarat untuk Mudik dan Berpergian Jauh, Begini Kata Dinkes /
MEDIA PAKUAN - Dinas Kesehatan Kota Sukabumi meminta masyarakat untuk tidak melakukan mudik ke daerah kampung halamannya masing masing.
 
Meskipun sudah menjalani proses vaksinasi masyarakat tetap harus mengikuti anjuran pemerintah pusat untuk tetap tidak kemana mana saat lebaran Idul Fitri tiba.
 
Juru bicara tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Sukabumi, dr. Wahyu Herdiana yang mewakili Dinas Kesehatan Kota Sukabumi mengatakan hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
 
 
Ketika diwawancara oleh Media Pakuan, Wahyu mengatakan potensi penularan Covid kepada orang yang sudah divaksin masih dapat terjadi.
 
Namun tingkat penularannya tidak dengan gejala separah ketika sebelu melakukan vaksinasi.
 
"Karena orang yang divaksin belum tentu dia kebal terhadap Covid, dia mungkin masih bisa terkena Covid tapi dengan gejala yang tidak terlalu berat masih bisa menularkan kepada orang lain" ungkap Wahyu.
 
 
Wahyu juga menyebut bahwa sertifikat vaksin yang telah didapat belum dapat menjadi acuan sebagai prasyarat untuk berpergian jauh terutama mudik.
 
"Ga bisa juga, tetap bahwa itu tidak bisa menjadi dasar untuk mudik" jelasnya.
 
Namun ia tetap berujar kepada masyarakat jangan sampai sertifikat vaksin yang sudah didapat hilang begitu saja.
 
"Tapi yang jelas sertifikat vaksin jangan sampai hilang itu saja" imbuhnya.
 
 
Masih kata Wahyu, "Sertifikat vaksin itu hanya untuk membuktikan bahwa dia sudah divaksin dua kali, jadi memang sampai saat ini belum resmi menjadi alat bukti perjalanan tetap masih harus melakukan swab".
 
Dinas Kesehatan Kota Sukabumi sampai hari ini masih melakukan vaksinasi kepada pelayan publik.
 
Untuk sertifikat vaksin apakah bisa digunakan sebagai prasyarat perjalanan ke depannya ia masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. *** (Manaf Muhammad) 

Editor: Siti Andini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x