Adapun, di bawah ini adalah cara pembayaran denda tilang ETLE jika anda terkena tilang:
1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia;
2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran;
3. Jenis pasal yang dilanggar;
4. . Tenggang waktu konfirmasi;
5. Link serta kode referensi;
6. Lokasi dan waktu pelanggaran
Baca Juga: INILAH! 3 Lagu Terbaru Tanah Air yang Lagi Ngetren 2021, Bisa di Nikmati untuk Didengar
Apabila telah dapat surat konfirmasi, sang pemilik kendaraan harus klarifikasi. Cara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info.