Daftar Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik dan Cara Pembayaran denda Tilang ETLE dengan Mudah

- 25 Maret 2021, 12:09 WIB
e-TLE atau Tilang Elektronik sudah berlaku, hindari 10 pelanggaran lalu lintas ini.*
e-TLE atau Tilang Elektronik sudah berlaku, hindari 10 pelanggaran lalu lintas ini.* /ANTARA/Ardiansyah/

Baca Juga: Amerika Serikat Tiada Henti Serang Myanmar dengan Sanksi, 2 Perusahaan Besar Milik Junta Militer Diback List

Adapun, di bawah ini adalah cara pembayaran denda tilang ETLE jika anda terkena tilang:

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia;

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran;

3. Jenis pasal yang dilanggar;

4. . Tenggang waktu konfirmasi;

5. Link serta kode referensi;

6. Lokasi dan waktu pelanggaran

Baca Juga: INILAH! 3 Lagu Terbaru Tanah Air yang Lagi Ngetren 2021, Bisa di Nikmati untuk Didengar

Apabila telah dapat surat konfirmasi, sang pemilik kendaraan harus klarifikasi. Cara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah