Daftar Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik dan Cara Pembayaran denda Tilang ETLE dengan Mudah

- 25 Maret 2021, 12:09 WIB
e-TLE atau Tilang Elektronik sudah berlaku, hindari 10 pelanggaran lalu lintas ini.*
e-TLE atau Tilang Elektronik sudah berlaku, hindari 10 pelanggaran lalu lintas ini.* /ANTARA/Ardiansyah/

MEDIA PAKUAN- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) untuk mobil dan sepeda motor.

Secara nasional resmi diberlakukan 24 Maret 2021 sebagai tahap pertama tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) ini.

Electronic Law Traffic Enforcement (E-LTE) salah satu tujuannya sebagai cara mengurangi kemacetan di Ibu Kota sekaligus menertibkan para pengendara.

Baca Juga: Pasca Kudeta, Gelombang Pengungsi Myanmar Capai 7.000 jiwa, Bagaimana Nasib 96 WNI?

Skema tilang elektronik ini dilakukan dengan mengirim surat tilang ke alamat pengendara setelah sistem merekam adanya pelanggaran.
CCTV merekam data mulai dari jenis pelanggaran, wajah pengemudi, nomor polisi dan ciri-ciri fisik kendaraan.

Apabila pengemudi kedapatan melanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp500 ribu

Baca Juga: Habib Riezieq Shibab Jadi Bulan-bulanan, Sosiolog Arief Munandar Mencari Dimana Keberadaan Prabowo Subianto

Berikut ii daftar pelanggaran Tilaang elektronik

  • Melanggar marka dan rambu
  • Melanggar batas kecepatan
  • Melanggar jalur khusus bagi kendaraan tertentu
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi
  • Menerobos lampu merah
  • Melawan arus
  • Mengemudi tanpa kendali
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Mengemudi sambil menggunakan ponsel

Baca Juga: Tega Bunuh Gadis 7 Tahun, Pasukan Keamanan Myanmar Tembaki Semua Orang

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x