Tanggapi Perintah Kapolri Listyo Sigit, 10 Polda Luncurkan Sistem Tilang Elektronik di Bulan Maret

- 17 Februari 2021, 10:09 WIB
Ilustrasi pelanggaran yang terdeteksi tilang elektronik.
Ilustrasi pelanggaran yang terdeteksi tilang elektronik. /pexels.com/Yente Van Eynde
MEDIA PAKUAN - Menanggapi perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 10 Polda akan segera meluncurkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcment (ETLE).
 
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf.
 
Dirinya mengatakan pihaknya akan segera meluncurkan sistem tilang elektronik (ETLE) di 10 polda pada 17 Maret 2021 mendatang.
 
 
"Sebagai tahap awal launching ETLE di 10 polda rencananya tanggal 17 Maret 2021,” katanya seperti dilansir dari pmjnews.com.
 
Ia mengatakan penerapan sistem ETLE ini hanya tinggal menunggu infrastruktur dari masing-masing jajaran polda.
 
Menurutnya program ini sebenarnya sudah lama disiapkan.
 
 
Sementara itu 10 Polda yang siap meluncurkan sistem ETLE ini yakni Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Riau. Kemudian Polda Jambi, Sumatera Barat, Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.
 
Yusuf berharap peluncuran sistem ETLE ini akan berjalan lancar.
 
"Kami berharap launching nanti berjalan lancar," ucapnya.
 
 
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit telah menargetkan 10 Polda di Indonesia untuk dapat menerapkan sistem tilang elektronik dalam 100 hari ke depan. ***

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah