Ternyata Ini Besaran Denda Tilang Elektronik Sejak 24 Maret 2021, Tidak Pakai Helm Rp250 ribu

- 24 Maret 2021, 20:06 WIB
Ilustrasi. Petugas Sat Lantas Wonogiri sudah menggunakan helem Kopek, dalam pelaksanaan tilang elektronik.
Ilustrasi. Petugas Sat Lantas Wonogiri sudah menggunakan helem Kopek, dalam pelaksanaan tilang elektronik. /Pixabay/StockSnap

 
MEDIA PAKUAN - Kepolisian Republik Indonesia sudah mulai melaksanakan sistem tilang elektronik sejak Rabu, 24 Maret 2021.
 
Tujuan dari adanya tilang Elektronik ini agar masyarakat lebih mematuhi peraturan lalulintas.
 
Dengan harapan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi.
 
Selain itu dengan adanya tilang elektronik ini diabarapkan mampu mencegah oknum-oknum yang mengaku sebagai petugas dan melanggar peraturan undang-undang.
 
 
 
 
Hukuman yang dikenakan bagi pelanggar tilang elektronik ini bisa berupa denda dan kurungan penjara.
 
Sebagai Contoh bagi pelanggar yang tidak mengenakan helm akan dituntut denda sebesar Rp250 ribu atau penjara paling lama sekira satu bulan.
 
Untuk lebih jelasnya sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan website ETLE Polda Metro Jaya berikut denda bagi pelanggar tilang elektronik.
 
 
 
1. Menggunakan gawai (telepon selular).
 
Pelanggar dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
 
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman
 
Pelanggar dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
 
3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
 
Pelanggar mendapat sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
 
4. Tidak memakai helm
 
Pelanggar dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
 
5. Memakai pelat nomor palsu
 
Pelanggar dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
 
Itulah Besaran Denda Tilang Elektronik yang diterapkan sejak Rabu, 24 Maret kepolisian.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Berbagai Sumber dan Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x