CEK FAKTA, Denda Tilang Elektronik sampai Pelanggaran penguna masker yang tidak benar Sanksi hingga Rp5 Juta

- 16 Maret 2021, 09:17 WIB
 laman resmi polri.go.id
laman resmi polri.go.id /

MEDIA PAKUAN- Beredar informasi berpesan di media sosial WhatsApp dan Facebook yang menyebutkan tilang elektronik mulai berlaku serentak diseluruh Indonesia.

Informasi beredarnya tersebut tersiar pada Minggu, 14 Maret 2021. Pesan itu mengklaim denda bukti pelanggaran (Tilang) elektronik senilai Rp5 juta.

Tak hanya itu, denda tersebut dituliskan juga tentang denda pelanggaran penguna masker yang tidak benar.

Baca Juga: Rekomendasi Game Offline terbaik di Tahun 2021, Petualangan Seru dikala Gabut Buruan download Gratis

Isi pesan tersebut, yakni sebagai berikut:

"Hati2 Tilang Elektronik
Berlaku Utk Mobil & Sepeda Motor
• Jgn Pake Masker Asal2an
• Jgn Pegang Hp
• Perhatikan Marka Jalan
• Batas Kecepatan Di Tol
• Traffiklight Jgn Diterjang
• Kunci Helm Yg Benar
• Lampu & Liting Spd Motor
Harus Ada Dan Saat Belok Harus Tepat Waktu
Mulai Tgl 14 Maret 2021
Serempak Seluruh Indonesia SudahMulai Berlaku :Sanksi Denda Bisa Sampe 5jt
Jajaran tidak lagi membawa surat Tilang melainkan akan langsung terekam
oleh CCTV yg terpasang pada helm,motor,mobil para petugas dan lnsng terhubung melalui CC. ROOM masing" Polda.....
Hal ini untuk menghindari oknum nakal dan pelanggar nakal.
"soo.. lbh waspada dan hati" yaaa gaaeesss"

Baca Juga: Ingin Belajar Pajak? Berikut Istilah-Istilah Umun Perpajakan yang Wajib Kamu Ketahui

Hasil penulusuran Media Pakuan tentang peluncuran tilang elektronik (ETLE) Nasional tahapa pertama yang berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.

Hal itu juga di pimpim langsung Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang berlokasi di gedung Korlantas .

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x