"Sampai hari ini, kami belum mendapatkan data dari KPPU. Sebagai sesama lembaga negara tentunya kami berharap KPPU bisa memberikan informasi yang langsung diberikan kepada kami, sehingga bisa langsung dilakukan klarifikasi," katanya pada Selasa, 23 Maret 2021 kemarin.
Kini, ia mengatakan pihaknya belum bisa merespon isu tersebut karena belum memiliki data terkait rangkap jabatan petinggi BUMN.
Baca Juga: Turki Geram, Pemberontak Suriah Menganas Menewaskan 7 warga sipil dan melukai 14 petugas medis
"Karena belum ada data apapun, maka kami tidak bisa merespon apapun dari informasi KPPU," ucapnya.
Sementara itu, KPPU meminta pencabutan peraturan yang memperbolehkan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas dengan dewan komisaris perusahaan selain BUMN.
Aturan tersebut juga termaktub dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020.
Penabutan aturan tersebut dikarenakan adanya kekhawatiran persaingan usaha yang tidak sehat antara perusahaan pemerintah dengan perusahaan swasta.***