Kabar Amandemen UUD 1945 Masa Jabatan Presiden, Begini Pernyataan Mahfud MD

- 15 Maret 2021, 20:40 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD.
Menkopolhukam, Mahfud MD. /Dok. Kemenkopolukam

MEDIA PAKUAN-Menkopolhukam RI, Mahfud MD menanggapi kabar yang beredar terkait rencana amandemen UUD 1945 untuk masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.

Dia menyatakan, perintah konsisten terhadap peraturan perundang-undangan yang membatasi jabatan Presiden hanya dua periode.

Bahkan kata dia, Presiden Jokowi pun pernah mengatakan kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi sama saja menjerumuskannya.

Baca Juga: DIKAWAL DISHUB! Konvoi Porsche Ugal-Ugalan, Polda Metro Jaya: Patwal Tidak Boleh Lagi Kawal Kendaraan Mewah

"Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lg. Bahkan pd 2/12/2019 mengatakan bhw kalau ada yg mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan: 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka. Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode," tulis Mahfud MD sebagaimana dilansir MEDIA PAKUAN dari laman akun Twitter @mohmahfudmd, Senin, 15 Maret 2021.

Dalam cuitannya yang lain dia juga menyampaikan salah satu alasan melakukan reformasi, salah satunya untuk membatasi masa jabatan Presiden. Pada waktu itu masa jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya.

Namun, sambung Menkopolhukam, kalaupun mau mengubah lagi undang-undang tersebut maka itu merupakan kewenangan MPR dan bukan wewenang Presiden.

Baca Juga: Anis Baswedan Jadi Saksi! Gubernur DKI Jakarta di Pertimbangkan Dipanggil KPK, Fikri: Terkait Lahan Cipayung

"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adl krn jbtn Presiden tdk dibatasi jmlh periodenya. MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode sj. Kalau mau mengubah lg itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden," tulisnya kembali.***

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x