MEDIA PAKUAN - Mantan juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menanggapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan sikapnya terkait wacana jabatan Presiden tiga periode.
Sebelumnya Jokowi membuat pernyataan terkait dengan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode atau selama 15 tahun.
Berkenaan dengan wacana jabatan Presiden tiga periode, Jokowi menegaskan, dirinya adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Puluhan Orang Ditembak Mati, Ratusan Pendemo Myanmar Berikan Penghormatan
Konstitusi negara saat ini masih memegang prinsip di mana masa jabatan Presiden dibatasi hanya selama dua periode atau paling lama sepuluh tahun.
"Apalagi yang harus saya sampaikan. Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah," ujar Jokowi dalam keterangan persnya pada Selasa, 16 Maret 2021.
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode karena tidak sesuai dengan konstitusi yang mengamanatkan dua periode.
Baca Juga: Pemerintah Wacanakan Jabatan Presiden Tiga Periode? Jokowi: Sikap Saya Tidak Berubah
Menurutnya amanat dari konstitusi tersebut merupakan kewajiban yang harus kita jaga bersama-sama.